Ticker

11/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Resolusi 1514(XV) Janji Kemerdekaan Dunia Untuk Papua


Resolusi 1514 (XV) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1960 merupakan sebuah deklarasi yang sangat penting dalam sejarah perjuangan dekolonisasi. Resolusi ini menegaskan hak semua bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan mengakhiri penjajahan. Bagi Papua, resolusi ini merupakan sebuah janji dunia yang belum ditepati, sebuah harapan yang belum terwujud.

Resolusi 1514 (XV) dengan jelas menyatakan bahwa semua bangsa memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Pasal 1 resolusi ini menyatakan bahwa "Penjajahan adalah bertentangan dengan Piagam PBB dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia". Pasal 2 menyatakan bahwa "Semua bangsa memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak untuk merdeka, bebas dan berdaulat".

Namun, sejarah telah menunjukkan bahwa Papua Barat, yang telah menjadi bagian dari Indonesia sejak tahun 1963, masih belum dapat menikmati hak-haknya sebagai sebuah bangsa yang merdeka. Proses integrasi Papua ke dalam Indonesia telah dikritik sebagai tidak sah dan tidak demokratis, karena tidak ada referendum yang adil dan bebas untuk menentukan nasib rakyat Papua.

Indonesia telah mengambil alih Papua Barat dengan cara yang tidak sah, dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip dekolonisasi yang ditegaskan dalam Resolusi 1514 (XV). Oleh karena itu, rakyat Papua Barat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dan memilih masa depan mereka sendiri, tanpa campur tangan dari negara lain.

Janji dunia yang terkandung dalam Resolusi 1514 (XV) harus ditepati. PBB dan komunitas internasional harus mengambil tindakan untuk memastikan bahwa hak-hak rakyat Papua Barat dihormati dan dilindungi. Rakyat Papua Barat berhak untuk menentukan nasib sendiri dan memilih masa depan mereka sendiri, dan dunia harus mendukung perjuangan mereka untuk kemerdekaan dan kebebasan.


Tanah Terjajah,

Jumat, 07 November 2025

Emil E Wakei 

Dewan Jalanan

Posting Komentar

0 Komentar