KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar menyatakan, upaya pembungkaman itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan penghinaan terhadap prinsip demokrasi.
Sebab, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Hal yang sama ditegaskan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan, bukan membiarkan intimidasi oleh kelompok sipil non-negara.
“Ormas tidak memiliki kewenangan hukum melarang aksi damai. Intervensi ormas terhadap ruang demokrasi adalah bentuk penyimpangan yang merusak tatanan negara hukum dan mendorong praktik premanisme politik,” tulis Juru Bicara KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar, Jacky Ricardo Maituan dalam siaran persnya, Senin (24/11/2025).
Katanya, peringatan 1 Desember yang direncanakan digelar mahasiswa Papua di Makassar adalah aksi damai dan bermartabat, sebagai ekspresi sejarah dan kemanusiaan rakyat Papua.
Aksi ini bukan kriminalitas, bukan ancaman keamanan, dan tidak dapat dibatasi oleh pihak mana pun selain hukum negara.
KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar pun menyatakan menolak seluruh bentuk pelarangan, intimidasi, provokasi, dan kekerasan terhadap mahasiswa serta rakyat Papua.
Menuntut aparat negara menjamin keamanan aksi sesuai mandat konstitusi. Mengutuk penggunaan ormas untuk membungkam aspirasi politik rakyat Papua.
Menegaskan bahwa aksi damai 1 Desember akan tetap dilaksanakan di Makassar, sebab mereka berdiri pada jalur damai, tidak tunduk pada teror, dan suara kebenaran tidak dapat dipatahkan oleh tekanan.
KNPB konsulat Indonesia

0 Komentar