Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Tuduhan Pasal Makar kepada Victor F Yeimo bagian dari praktek rasisme.

Tuduhan Pasal Makar kepada Victor F Yeimo bagian dari praktek rasisme.

Korban rasis disalahkan dengan Pasal Makar itu jauh dari makna Pasal.

Victor F Yeimo  bagian dari orang Papua ikut terlibat  sebagai peserta aksi pada tanggal 19 agustus 2019 tidak bisa disalahkan dengan Pasal Makar. 

Makna Pasal Makar adalah ketika seseorang  merencanakan pembunuhan presiden, kudeta pemerintahan yang sah dan diganti dengan  pemerintahan baru.
Jadi Pasal Makar Makar kepada Victor F Yeimo  itu jauh dari makna Pasal Makar.  

Karena rakyat Papua lakukan aksi demo damai  tanggal 19 agustus 2019, dimana Victor Yeimo ikut sebagai peserta aksi  pada saat itu bukan merencanakan kudeta pemerintahan atau membunuh presiden ataupun pejabat negara yang sah. 

Kami menilai tuduhan Pasal Makar kepada Victor Yeimo,   ini benar benar negara melalui kepolisian dan kejaksaan terus memelihara dan membenarkan pelaku rasis terhadap orang Papua. 

Poroses hukum yang rasis tidak bijaksana.
Dalam aksi demo damai  pada tanggal 19 agustus 2019 itu aksi protes secara spontan oleh rakyat Papua dan semua orang  ikut terlibat termasuk Victor Yeimo. 
Aksi tanggal 19 itu berjalan damai semua turun di jalan, menuju kantor Gubernur Provinsi Papua. 

Bukan hanya rakyat Papua turun jalan namun, termasuk MRP, DPRP dan gubernur  serta semua komponen rakyat sipil maupun pegawai negeri sipil dan swasta. 

Jadi mau dihukum semua orang Papua dihukum dengan Pasal Makar.
Gubernur, MRP dan DPRP PNS orang asli Papua, bukan hanya di Jayapura namun di seluruh tanah Papua Sorong sampai Merauke. 

Demo damai  itu  dilakukan secara spontan oleh rakyat Papua dan turun jalan pada tanggal 19 agustus 2019. Tidak ada aktor atau otak dari aksi tanggal 19 itu, Victor Yeimo peserta aksi bagian dari korban rasis.

Kemudian selesai aksi di kantor Gubernur Provinsi Papua semua orang membubarkan diri secara damai dan tidak ada aksi anarkis.

Aksi berjalan damai dan aman sampai selesai termasuk gubernur Lukas Enembe dan DPRP, PNS di lingkungan kantor Gubernur  juga ikut terlibat. 

Sementara aksi susulan ke dua pada tanggal 22 agustus 2019 berakhir dengan anarkis itu Victor Yeimo tidak ikut terlibat.

Menjelang aksi susulan KNPB secara organisasi mengeluarkan himbauan umum untuk tidak ikut terlibat. Jadi saat aki susulan ke dua Victor Yeimo pun tidak ikut terlibat  berdasarkan sikap organisasi.

Dengan demikian Pasal Makar yang dituduhkan tidak benar. 
Pasal yang dituduh kepada Victor Yeimo bagian dari upaya kriminalisasi dan bentuk rasisme.

Oleh karena itu negara segera bebaskan Victor Yeimo tanpa peose hukum.
Karena untuk aksi rasisme itu 7 tapol sudah menjalani hukuman.

Ones Suhuniap 
Jubir

Posting Komentar

0 Komentar