Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

GUSTAF URBINAS HENTIKAN UPAYA MELINDUNGI ANGGOTANYA. BEBAS 5 KERABAT!

GUSTAF URBINAS HENTIKAN UPAYA MELINDUNGI ANGGOTANYA. BEBAS 5 KERABAT!

Kapolresta Jayapura kota, Gustaf Urbinas  (18/03) telah melakukan  penangkapan terhadap 92 Kerabat Awi C Pahabol dan  keluarganya sekitar pukul 06: 25 depan  jalan raya,  pemakaman umum Expo-Jayapura, Papua. Mereka  ditangkap setelah ratusan orang yang melakukan pemakaman sudah  pulang. Sementara, mereka yang ditangkap ini menunggu Pick up (mobil blakos) untuk diantar pulang ke rumah Duka.

Sebelumnya, Anggota polisi dan intelejen dari Polresta Jayapura Kota, melakukan penghadangan sekitar pukul 40:00.  Kemudian melakukan pemukulan tanpa negosiasi kepada kerabatnya Awi diatas mobil pick up dan ditondong  menggunakan pistol.  13 orang dipukul saat melakukan negosiasi dengan kasat Kapolresta kota Jayapura.

92 orang diteror dan  diangkut paksa mengunakan satu dalmas, dan satu Truk milik rakyat sipil yang dihandang anggota polisi. Setelah diangkut paksa dalam perjalanan menuju Jayapura kota,  2  orang pinsan diatas mobil dalmas Poisi karena sesak dan dipukul  anggotanya Gustaf Rubinas.    Mobil Dalmas polisi dihentikan di tanyakan SK island, sekitar 10 menit untuk membawa 2 orang yang pinsan ke rumah sakit Abepura.  4 orang dipukul saat melakukan negosiasi kemudian dipaksakan berlanjut ke Polresta Jayapura Kota.

Setibanya di Polresta Jayapura Kota, 92 kerabat dan keluarganya tidak diamankan dan dilindungi sesuai fungsional aparatur (tugas pokok polisi) yang dimana menyatakan pada Pasal 13  tugas pokok Kepolisian Negara; memelihara keamanan, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.  92 orang disiksa di halaman kantor Polresta Jayapura Kota, dipaksakan lepaskan baju mengunakan tondongan senjata dan pukulan. Kemudian, dipanggil Satu-satu ke ruang, saat berlangsungnya negosiasi di ruangan kapolresta ditendang di dada sebanyak empat sampai tujuh kali tendangan dan dipukul.

Teror dan pukulan yang dialamatkan kepada 92 orang,  dipaksa mengatakan agar mengakuinya, “saya pemukulan anggota polisi .” mereka dipaksa, sementara 92 orang tidak terbukti sebagai pelaku pemukulan anggota polisi yang menjadi korban dalam ratus pengatar jenazah.

Pemukulan Anggota Polisi

Pemukulan terjadi karena 2 anggota polisi ini, ketika ratusan orang iring-iringan mengantarkan mayat menuju pemakaman umum Expo-Jayapura.   Anggota polisi inilah menyusup masuk berhadapan ambulans, kemudian mengeluarkan handphone lalu mengambil video dan Gas-gas motor.  Dan mengganggu ratusan orang yang iring-iringan mengantarkan mayat.  Setibanya, di pemakaman umum Expo-Jayapura, hendak ditanya tetapi 2 anggota polisi inilah Arongan hingga berakibat pada pemukulan 1 anggota polisi dan satunya lari.

Jadi, Pemukulan ini terjadi karena adanya sebab akibat, tanpa sebab  tidak mungkin ratusan orang yang mengantarkan jenazah melakukan tindakan yang tidak terpuji  terhadap anggota polisi. Dan jelas 2 anggota polisi ini telah terbukti melanggar ketentuannya yang dapat kita perhatikan bersama pada  Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pengantar jenazah.

Sementara, penyiksaan terhadap 92 orang di halaman kantor Polresta Jayapura Kota ini terbukti Gustaf Urbinas telah gagal mengimplementasikan tugas pokok aparat kepolisian untuk mengamankan, mengayomi dan melindungi.  Gustaf Urbinas berupaya melindungi anggotanya yang telah melakukan kesalahan, melanggar undang-undang tentang aturan berlaluntias ketika  setiap orang atau kelompok yang hendak mengantarkan jenazah.
Jelas,2 anggota polisi telah gagal memahami tugas pokok polisi dan melanggar ketentuan ketika setiap orang atau kelompok hendak mengantar jenazah untuk dimakamkan.

Kapolresta Jayapura kota, Gustaf Urbinas musti menyung-yung tinggi keadilan, kebenaran, kemanusiaan  dan tunduk pada hukum atau ketentuan sesuai yang dinyatakan dalam UUD negara republik Indonesia untuk setiap warga negara.  Pemukulan dan tersangka yang sementara ditahan oleh Kapolresta Jayapura kota,  tentu tidak berdasarkan fakta materi dilapangan.  Kenapa tidak berdasarkan fakta materi dilapangan?
Jalas 2 anggota polisi ini telah terbukti melanggar aturan berlaluntias dan mengganggu ratusan orang yang sementara mengantarkan jenazah menuju pemakaman umum di Expo-Jayapura.

 Karenanya,  5 kerabat dan keluarga  yang sementara ditahan oleh Kapolresta Jayapura kota, Gustaf Urbinas atas nama,Herepul Saiman sama, Denny Esema, Frengky Edoway, Lucky Wisapla,  Yohanes Koyop dan   26 kendaraan roda yang sampai saat ini ditahan oleh Kapolresta Jayapura kota, di Polsek Heram milik kerabat dan keluarga  dikembalikan.   Kapolresta Jayapura kota, hentikan upaya melindungi anggotanya yang telah terbukti melakukan pelanggaran dan tidak tunduk pada tugas fungsional aparatur negara.

Segara bebaskan 5 kerabat dan keluarga!

Posting Komentar

0 Komentar