Kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh 12 anggota Satgas TNI dari Pos Dambet terhadap Ibu Henao Wamang (48 tahun) di Kabupaten Puncak, Papua, pada 13 Januari 2026, merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat diterima. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menghancurkan martabat dan harga diri korban.
Sebagai bangsa Papua yang memilikiharkat dan martabat, kita harus mengutuk tindakan ini dan menuntut pertanggungjawaban aparat militer Indonesia. Kita tidak dapat membiarkan kejahatan seperti ini terus terjadi di Tanah Papua. Kita harus bersatu untuk membela hak-hak korban dan memastikan bahwa pelaku kejahatan ini dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
TPNPB telah mengambil sikap tegas dalam mengutuk tindakan ini dan menuntut pertanggungjawaban aparat militer Indonesia. Namun, kita tidak dapat hanya mengandalkan TPNPB saja. Kita semua harus berperan aktif dalam membela hak-hak korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kita harus ingat bahwa kejahatan kemanusiaan tidak mengenal batas waktu dan tidak dapat dibiarkan tanpa konsekuensi. Kita harus bersatu untuk membela hak-hak korban dan memastikan bahwa pelaku kejahatan ini dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak untuk bersatu dalam membela hak-hak korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kita tidak dapat membiarkan kejahatan seperti ini terus terjadi di Tanah air tercinta kita. 🇻🇳💪
Tanah Terjajah,Senin, 26 Januari 2026 || 06:05 WPB00
Emil E Wakei Dewan Jalanan

0 Komentar