Konferensi Pers
Solidaritas Peduli Pelanggaran HAM kota Sorong.
Menyikapi kejadian penembakan yang di lakukan seorang warga pedagang kios atau warung Dodi Lotulong terhadap saudara Herman Wattimuri pada hari Rabu 6 Juli 2022 sekitar jam 1.30 Waktu Papua di sekitar komplex Pertamina sampai jl.Flamboyan klademak 3B kota Sorong Papua Barat.
Atas nama kemanusian kami mendesak kepada kepolisian resort Sorong kota untuk meninjau ulang dan menangkap DL pelaku penembakan agar di proses dan segera lakukan penegakan hukum sesuai aturan perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia karena telah memiliki senpi (senjata api) secara ilegal tanpa memenuhi syarat kepemilikan senjata serta penyalahgunaannya yang telah mengancam korban akan kehilangan nyawa adalah murni tindak pidana.
Mengingat dalam 2 tahun terakhir dari 2020 penembakan yang terjadi di km 7 kota Sorong terhadap seorang pemuda Papua Yohanis Marar pun kasusnya sampai saat ini tidak di usut tuntas siapa pelakunya. Kali ini di tahun 2022 terjadi lagi penembakan terhadap saudara HW. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi terhadap orang lain atau siapa saja, maka harus ada keseriusan dari kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan senjata secara ilegal.
Disini kami akan sedikit mengulas mengenai syarat dan prosedur, kepemilikan senjata airsoft gun dan hukuman pidana bagi penyalahgunaannya.
Untuk bisa memiliki senjata seperti airsfot gun, ada banyak syarat yang harus dipenuhi dan juga prosedur penggunaan senjata api tersebut. Meskipun hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun ini tidak bisa sembarangan. Penjualan airsoft gun memang bisa dibilang cukup bebas di pasaran. Kepemilikannya pun tidak diuji seketat senjata api, tetapi tetap ada ketentuan atau aturan yang harus dipenuhi jika Anda ingin memiliki airsoft gun.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 4 ayat 4 dikatakan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Lalu dilanjutkan lagi pada pasal yang ke 5 ayat 1-3 dituliskan, jumlah senjata api olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa/digunakan oleh atlet menembak sasaran atau target dan reaksi, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan.
Senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu. Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air rifle) dan airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Berikut syarat syarat untuk dapat memiliki dan atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.
• Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.
• Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
• Memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3. Setelah semua syarat tersebut dilengkapi barulah kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun tersebut.
Penyalahgunaan atau penganiayaan menggunakan airsoft gun juga dapat dihukum berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam hal ini kami menilai bahwa proses mediasi untuk kesepakatan bersama yang dilakukan pihak kepolisian di kantor Polres Sorong Kota pasca kejadian tidaklah adil, karena berdasarkan surat kesepakatan bersama yang di buat oleh pihak kepolisain, korban penembakan justru di giring untuk meminta maaf kepada pelaku penembakan dan diminta tidak menggunakan senjata tajam; korban di minta untuk tidak meminta biaya pengobatan kepada pelaku; pelaku dan korban tidak menyimpan dendam; korban dan Pelaku saling memaafkan dan tidak dilanjutkan permasalahan ke proses hukum; senjata airsoft gun milik pelaku dan senjata tajam milik korban disita oleh pihak kepolisian. Namun dalam proses mediasi pihak kepolisian tidak memproses penyalagunaan senjata api yang adalah tindak pidana oleh pelaku dan kepemilikan senjata airsoft gun yang ilegal sesuai peraturan perundang undangan diatas tetapi pelaku malah di pulangkan. Dalam kinerja Polisi kami juga menilai ini adalah upaya menghilangkan dan menutup kasus dari hadapan publik, terkesan aparat kepolisan Sorong Kota juga melakukan pembiaran terhadap masyarakat sipil yang memiliki senjata secara bebas.
Atas nama kemanusiaan maka kami Solidaritas mendesak kepolisian resort Sorong Kota:
1. Segera usut tuntas kejadian penembakan pada hari Rabu 6 Juli 2022 di Klademak 3B kota Sorong demi hukum.
2. Segera ringkus pelaku untuk kepentingan penyidikan dan adili pelaku sesuai perbuatannya demi hukum.
3. Segera usut perdagangan senjata ilegal di kota Sorong demi hukum.
Sorong, 11 Juli 2022
Tertanda,
Solidaritas Peduli Pelanggaran HAM Kota Sorong.
0 Komentar