Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Darurat Kemanusiaan Kabupaten Puncak


Darurat kemanusian kabupaten puncak Sejak perintah presiden joko widodo memerintah mengejar penembak  pimpinan badan intelejen negara (BIN) RI pada tanggal 15 mei 2021 kabupaten puncak papua, pengejaran terhadap pelaku penembakan dilakukan oleh gabungan TNI/POLRI dengan menggunakan kekuatan penuh, 3 heli yang dilakukan  secara serambangan yang mengakibatkan korban jiwa masyarakat sipil hingga saat ini. pada tanggal 19 Feburuari 2022, perang antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat ( TPNPB) Dan Tentara Nasional Indonesia (TNI POLRI), mengakibatkan, dua distrik enam Gereja mengusi yaitu. distrik  kagago kabupaten puncak papua 3 Gereja mengunsi dan distrik sinak tiga Gereja mengunsi darurat kemanusian.
kemudian pada tanggal 22 februari 2022| Waktu 10:00 wib malam, distrik sinak, TNI/POLRI, di tuduh anak-anak SD telah membantu merampas sepucuk senjata milik aparat tanpa bukti dan kejelasan yang pasti di distrik Sinak Kab. Puncak provinsi Papua. Anak” di bawa umur tersebut, berjumlah 7 orang siswa satu di antara nya meninggal dunia atas nama MAKILON TABUNI Umur 8 tahun SD kelas 6. Mengakibatkan pukulan  oleh  TNI/POLRI,. Sedangkan 6 orang lain nya disiksa  nama-nama korban dibawah ini.
1. Weiton Murib U/6 Tahun Sd Kls 4
2. Disaliman Kulua U/6 Tahun Sd Kls 4
3. Aibon Kulua U/4 Tahun Tidak Sekolah
4. Derson Murib U/5 Tahun Sd Kls 5 
5. Aton Murib U/4 Tahun Tidak Sekolah 
6. Eliton Murib U/4 Tahun Tidak Sekolah
Sementara korban lainnya menjalani pengobatan di Puskesmas Sinak, di antaranya satu orang bernama DERSON MURIB di rujukan berobat kabupaten  MIMIKA sebab, siksaannya sangat keras dan tak bisa makan. Tindakan tidak professional dan Sadis oleh aparat penegak hukum terhadap siswa” dan masyarakat sipil, mengakibatkan masyarakat sipil dari dua distrik, distrik kago mengunsi ke Ibu kota Kabupaten Puncak dan distrik sinak mengunsi dalam kota distrik sinak, pemerintah daerah kab. puncak papua belum ada memperhatikan serius dalam hal perlindungan anak-anak sekolah  SD, SMP, SMK/SMA dan warga sipil masyarakat di kapupaten puncak. dan juga bantuan - bantuan seperti sembako. Sejak mengungsi sampai dengan saat ini, masyarakat sipil pengungsi krisis ekonomi makan/minum secara swadaya oleh masyarakat di tempat pengungsian. 
Tindakan-tindakan aparat keamanan yang dilakukan oleh TNI POLRI terhadap masyarakat sipil ini, Tidak bisa di biarkan. Apalagi tindakan ini sudah memakan nyawa anak dibawa Umur. dalam hukum HAM internasional, pasal 6 kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR), yang telah dirativikasi indonesia melalui UU nomor 12 tahun 2005, telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.
Sedangkan dalam kerangka hukum nasional.hak untuk hidup di lindungi dalam pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta pasal 9 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak assasi manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahangkan hidup.
Maka Kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak (IPMAP) Se-Jawa dan Bali Menuntut dan menyatakan sikap dengan tegas bahwa.

1. Negara berkewajiban untuk menyelidiki dugahan terhadap 7 orang siswa SD secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan indenpeden dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertangung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban. 

2. Kami ikatan pelajar dan mahasiswa puncak mendesak kepada pemerintah provinsi papua memberikan intruksi khusus kepada polda dan kapolres kabupaten puncak segaera memproses secacra hukum terhadap pelaku.

3. Segera membebaskan anak - anak siswa SD 6 orang Tahanan dipolres kab. puncak tanpa syarat. 

4. Tarik militer TNI/POLRI baik itu organic maupun non organik di kab. Puncak papua

5. Pemerintah pusat hentikan pengiriman/ penambahan militer TNI/POLRI di papua lebih khusus di kabupaten. Puncak papua

6. Kami mahasiswa puncak meminta kepada Lembaga KOMNAS HAM/LBH segera investigasi khusus penembakan di kabupaten puncak papua

7. Kami ikatan pelajar dan mahasiswa (IPMAP) Se- jawa dan bali memintah kepada pemerintah daerah kab. Puncak dan lemabaga- Lembaga terkait dalam hal ini
Eksekutif
Legislatif
Intelektual puncak
Tokoh Gereja
 Kepala suku
Tokoh Adat
Tokoh pemuda
Segara menidak lanjuti  kasus penembakan  5 warga sipil  di Distrik Gome utara, 19 Desember 2021
Kami mahasiswa puncak meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mengaktifkan layanan akses jaringan internet di kab. Puncak papua.

8. Pemerintah kabupten. Puncak segera menfasilitasi anak- anak siswa (SD,SMP), dan SMA/SMK) di kabupaten. Puncak papua

9. Kami mahasiswa puncak menegaskan kepada pemerintah kabupaten puncak dan Lembaga DPR Puncak papua hentikan pembahasan pemekaran provinsi papua tenggah.

10. Kami mahasiswa puncak meminta kepada pemerintah daerah kabupaten puncak  segera melindunggi  masyarakat sipil sedang pengungsi  di kabupaten puncak papua.

11. Kami mahasiswa puncak menolak dengan tegas kepada pemerintah kabupaten puncak papua, 

12. Rencana pemindahan adminstrasi pemerintahan sementara di kabupaten Mimika.

Peryataan sikap ini dibuat dari Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kab. Puncak (IPMAP) Se-Jawa dan Bali.

    Malang 3 Maret 2022

Posting Komentar

0 Komentar