Ticker

11/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Emil E Wakei; Dalam Hukum Internal, Hak Asasi Manusia (HAM)


Dalam hukum internasional, prinsip-prinsip yang terkait dengan dekolonisasi dan hak-hak asasi manusia (HAM) diatur dalam beberapa instrumen internasional, termasuk Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV) tahun 1960 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-negara dan Bangsa-bangsa Kolonial (Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples)

Dan Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (XXV) tahun 1970 tentang Prinsip-Prinsip Hukum Internasional yang Berkaitan dengan Hubungan Persahabatan dan Kerja Sama antara Negara-negara Sesuai dengan Piagam PBB (Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations).

Resolusi 1514 (XV) menekankan hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan mengakhiri kolonialisme. Resolusi ini juga menyatakan bahwa semua bangsa memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dan bahwa kolonialisme harus diakhiri.

Resolusi 2625 (XXV) menegaskan kembali prinsip-prinsip yang terkandung dalam Resolusi 1514 dan menekankan pentingnya menghormati hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Resolusi ini juga menegaskan bahwa penggunaan kekerasan dalam konteks kolonialisme adalah tidak sah dan bahwa bangsa-bangsa memiliki hak untuk melawan penjajahan.

Dalam konteks ini, korban di pihak bangsa penjajah akibat perlawanan bangsa terjajah tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM dalam kerangka hukum internasional yang terkait dengan dekolonisasi. Hal ini karena perlawanan bangsa terjajah dianggap sebagai upaya untuk mengakhiri penjajahan dan mencapai kemerdekaan, yang merupakan hak yang sah dalam hukum internasional.


Tanah Terjajah, Kamis, 11 Desember 2025, 14:19 WP00


Emil E Wakei 

Dewan Jalanan


Posting Komentar

0 Komentar