Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember merupakan penanda lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
tahun 1948—dokumen fundamental yang menjadi dasar bagi sistem perlindungan HAM internasional maupun nasional.
menegaskan bahwa setiap manusia memiliki martabat dan hak-hak yang tidak dapat dicabut, tanpa memandang ras, asal-usul, agama, identitas politik, gender, bahasa, atau status sosial.
Namun lebih dari tujuh dekade setelah Deklarasi itu disahkan, pelanggaran HAM tetap terjadi di berbagai belahan dunia. Konflik bersenjata, pembungkaman demokrasi, diskriminasi struktural, dan krisis kemanusiaan terus berlangsung.
Di Indonesia sendiri, ada begitu banyak Persoalan HAM yang tidak pernah diselesaikan oleh Negara, Dari Kasus pelanggaran HAM massa Lalu, Pembunuhan terhadap Aktivis, Hingga pembungkaman ruang demokrasi terhadap Perempuan.
Dari rentetetan persoalan HAM ditahun 1965-1966, pembantaian terhadap golongan kiri yang diperkirakan ratusan ribu, hingga jutaan orang mati tanpa diberikan keadilan.
Peristiwa Talangsari Lampung 1989 insiden kekerasan yang melibatkan aparat negara, penghilang orang secara paksa 1997-1998, kasus penculikan dan penghilang aktivis pro demokrasi, menjelang ahir era Orde Baru.
Tragedi trisaksi,semanggi 1 semanggi 2,ditahun 1998,rentetan peristiwa penembakan terhadap mahasiswa saat demostrasi menuntut Reformasi,
Pembunuhan Munir, Marsinah, wiji,salim kancil, pemerkosaan terhadap perempuan Tionghoa,dan sederet nisan yang dilupakan dan dibiarkan tanpa keadilan oleh Negara.
Pada tahun-tahun setelahnya hingga rezim jokowi, sampai Prabowo gibran Hari ini.
Kasum pelanggaran HAM itu juga tidak diselesaikan oleh negara. Malah makin bertambah refresifitas terhadap massa aksi, pembungkaman aktivis pro demokrasi, Perampasan Tanah adat, ruang hidup dikampung-kampung kota, pengususuran lahan,kriminalisasi, teror, dan intimidasi terus terjadi dan dilangengkang oleh kekuasaan.
Kasus-kasus Ham itu juga terjadi diPapua, Negara Indonesia melalui Perintah Trikora, Penyerahan Administrasi Papua Barat oleh Pemerintah Belanda kepada Indonesia pada 1 Mei 1963, dan Pepera 1969 yang tidak demokratis, cacat hukum dan melanggar HAM diPapua Barat oleh sebagian besar masyarakat Papua menjadi sumber ketegangan politik jangka panjang. Sejak itu muncul gerakan perlawanan politik dan aspirasi menentukan nasib sendiri yang berhadapan langsung dengan negara.
Kondisi ini melahirkan berbagai bentuk pelanggaran HAM, konflik bersenjata, serta ketidakpercayaan mendalam bagi rakyat Papua barat secara umum terhadap pemerintah Indonesia.
Selain tindakan kekerasan langsung, persoalan HAM di Papua juga menyangkut pelanggaran hak kolektif masyarakat adat, kerusakan lingkungan, serta ketidaksetaraan politik dan hukum.
Berbagai laporan menyebutkan terjadinya:
• penembakan yang dilakukan oleh aparat Militer Indonesia terhadap warga sipil Papua Barat,
• operasi militer yang memicu pengungsian besar-besaran,
• penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis dan masyarakat adat,
• penyiksaan, dan
• pembatasan akses pemantau independen serta jurnalis ke wilayah konflik.
Di sisi lain, kelompok bersenjata juga terlibat dalam serangan terhadap aparat, tenaga pendidik, pekerja infrastruktur, penyanderaan, serta penyerangan terhadap warga pendatang yang diduga sebagai agen Inteligen Negara Indonesia di daerah Konflik. Siklus kekerasan ini menambah penderitaan masyarakat sipil yang berada di tengah pusaran konflik.
Tanah Papua menghadapi tekanan besar dari:
• Industri ekstraktif (tambang, HPH),
• perkebunan skala besar,
• proyek infrastruktur tanpa persetujuan bebas, didahulukan, Akibatnya:
• Hutan adat hilang,
• sungai tercemar limbah industri,
• ruang hidup masyarakat adat rusak,
• hewan dan tanaman endemik terancam punah.
Bagi masyarakat adat, kerusakan lingkungan ini bukan sekadar degradasi ekologis, tetapi ancaman terhadap keberlangsungan budaya, identitas, dan kehidupan mereka yg mengakibatkan
• Hilangnya kampung, hutan, dan tempat sakral,
• pemiskinan struktural,
• perpindahan paksa,
• hilangnya hak mengatur diri (self-governance) sesuai adat.
Papua Barat mengalami pembatasan ruang sipil yang signifikan:
• aksi damai dibubarkan,
• aktivis dan mahasiswa dikriminalisasi,
• jurnalis domestik dan asing dibatasi,
• pengawasan digital meningkat.
Fenomena-fenomena diatas ini terus mempersempit ruang demokrasi bagi rakyat Papua Barat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan bermartabat.
HancurkanKapitalisme
lHapuskanKolonialisme
LawanMiliterisme.
Hormat kami.
Medan juang 10 Desember 2025.

0 Komentar