Ticker

11/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Tuan Nesta Epikuros: Dalam Konteks HAM Negara Tidak Memiliki Hak Apapun Kecuali Kecuali Pejabat Negara Secara Subjektif Memiliki Hak Sebagai Manusia Secara Individu


Tujuan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah untuk melindungi martabat, kebebasan, dan keadilan bagi setiap individu, menjamin hak-hak dasar mereka sejak lahir hingga meninggal. Instrumen HAM memastikan adanya kesetaraan, non-diskriminasi, dan kesempatan untuk mengembangkan potensi secara penuh, menciptakan perdamaian, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak ini bagi warganya. 

Jika kita dalam kesadaran memposisikan diri sebagai manusia dengan memahami HAM berarti kami tidak memaksa siapapun mengikuti kehendak kita tetapi kesadaran dan membutuhkan tanggung moral. 

Dalam konteks kolonialisme kita tidak meminta kepada penjajah tetapi hak kita untuk merebut kembali hal-hal dirampas dan dibatasi oleh kekuasaan.

Berdasarkan prinsip utama HAM berjuang adalah bagian dari hak tanpa merugikan hak orang lain, termasuk negara wajib menghormati hak terutama martabat manusia.

Karena HAM itu tidak pernah diberikan oleh negara kepada rakyat melainkan justru rakyat yang memberikan hak dan kewenangan serta tanggung jawab oleh rakyat kepada negara.

Negara sesungguhnya tidak memiliki hak-hak karena hak dan kewenangan dimiliki negara adalah pemberian oleh rakyat yang adalah manusia memiliki hak mutlak sebelum ada negara dan pemerintah karena hanya manusia secara individu memiliki hak sejak lahir.

Untuk melindungi dan mengakui hak asasi manusia secara universal dimiliki maka rakyat membentuk negara sebagai alat untuk melindungi hak-hak rakyat sebagai alat kontrak sosial.

Keberadaan negara dan pemerintah sebagai pelaksana yaitu untuk melindungi, mengawasi dan mengakui melalui kebijakan publik maupun melalui kontitusi terhadap hak diberikan rakyat melalui mandataris kepada pemerintah.

Negara Tidak Milik Hak Sebab hak dimiliki negara adalah pemberian rakyat secara terbatas untuk melindungi dan bertanggung jawab terhadap nilai-nilai HAM.

Maka negara menggunakan narasi hak dalil hukum serta regulasi negara merampas kebebasan menindas, membatasi dan monopoli dengan kekuatan militer bertentangan dengan mandat dimiliki negara.

Negara hanya diberikan tugas dan kewenangan terbatas untuk melindungi kepentingan rakyat bukan menjadi penindas menjadi alat kapital.

Tujuan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah untuk melindungi martabat, kebebasan, dan keadilan bagi setiap individu, menjamin hak-hak dasar mereka sejak lahir hingga meninggal, serta memastikan adanya kesetaraan, non-diskriminasi, dan kesempatan untuk mengembangkan potensi secara penuh, menciptakan perdamaian, serta mencegah penyalahgunaan.

Tugas dan tanggung jawab negara menjamin martabat dan nilai intrinsik manusia dimana setiap orang memiliki nilai yang tak ternilai dan harus diperlakukan dengan hormat. 

Negara juga wajib melindungi kebebasan dan hak dasar seperti hak untuk hidup, berpendapat, beribadah, mendapatkan pendidikan, dan hak-hak dasar lainnya. 

Negara menjamin untuk mencapai kesetaraan dan non-diskriminasi melalui kebijakan publik dan regulasi hukum dan undang-undang untuk memastikan semua orang diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan, berdasarkan ras agama gender suku bangsa hidup dalam negara.

Negara tidak bertanggung jawab dan wajib mencegah penyalahgunaan kekuasaan untuk menindas dan merampas memperlakukan tidak adil terhadap sesama manusia 

Negara juga diberikan tanggung jawab oleh rakyat untuk mendorong perdamaian dan keadilan sosial, kesetaraan yang menjadi landasan untuk membangun masyarakat yang adil dan damai. selain itu negara juga memiliki tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan rakyat bekerja untuk berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara umum. 

Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) adalah landasan dasar yang menyatakan bahwa HAM bersifat Universal (untuk semua orang), Tidak Terbagi (saling berkaitan dan bergantung), Setara, dan Non-diskriminatif; serta menekankan pada Martabat Manusia dan Tanggung Jawab Negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut bagi setiap individu tanpa terkecuali, terlepas dari latar belakang apapun. 

Secara institusional atau perangkat negara atau pemerintah diberikan tanggung jawab untuk pemenuhan semua Hak-hak dimiliki rakyat mengurangi membatasi dan monopoli serta kebijakan yang mengarah dehumanisasi.

Semua kebijakan negara melalui pemerintah dalam kebijakan publik yang menciptakan dehumanisasi melalui berbagai program seperti hilirisasi dan PSN melahirkan ekosida yang merupakan kejahatan kemanusiaan.

Untuk itulah rakyat tertindas di Indonesia dan terutama rakyat Papua momentum peringati hari HAM sedunia tahun 2025 menetapkan negara sebagai penjahat kemanusiaan dan Penjahat Ekologi mengancam keselamatan serta kehidupan manusia di planet bumi ini.

Planet bumi berada dalam ancaman akibat pemanasan global dan perubahan iklim aktor utama adalah negara dan kapitalisme dunia.

Untuk itu hari HAM sedunia masyarakat harus punya prinsip bahwa negara dengan dalil kemajuan, kesejahteraan dan perkembangan hanya mendatangkan ancaman genosida sistematis masif dan terstruktur terhadap manusia maupun kehidupan alam semesta.

Rakyat tertindas menetapkan garis perjuangan sendiri tentang rencana Kehidupan yang adil dan beradab tanpa monopoli serta campur tangan negara dengan satu tekad bahwa negara punya rencana pembangunan Rakyat Dan masyarakat adat punya rencana kehidupan yaitu hak penentuan nasib sendiri.

HAM itu berlaku untuk semua manusia tanpa membedakan status sosial tetapi, HAM itu ada hak dan kewajiban, dimana saat kita berjuang hak kita sebagai manusia kita memiliki tanggung awab untuk tidak bisa melanggar hak-hak orang lain sebagai sesama manusia 


Oleh Tuan Nesta Epikuros


Posting Komentar

0 Komentar