Penangkapan terhadap aktivis akan dilakukan secara massal oleh aparat kepolisian setelah KUHP baru diberlakukan, terutama dengan berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Beberapa pasal dalam KUHP baru ini menuai kritik karena dianggap dapat membatasi kebebasan sipil dan berekspresi.
Beberapa contoh pasal yang menjadi sorotan adalah: 1. Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara: Ancaman hukuman penjara mencapai tiga tahun.
2. Penyebaran Ajaran Komunisme atau Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila: Berisiko hukuman penjara hingga empat tahun.
3. Hubungan Seks di Luar Nikah: Dapat dihukum penjara maksimal satu tahun, tetapi hanya dapat diproses hukum berdasarkan pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.
Kekhawatiran ini tidak hanya datang dari aktivis, tetapi juga dari pakar hukum dan akademisi yang khawatir bahwa KUHP baru ini dapat digunakan untuk membungkam suara kritis dan mempersempit ruang demokrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa ada risiko penyalahgunaan, tetapi menekankan bahwa pengawasan publik sangat penting untuk mencegahnya
Tanah Terjajah, Senin, 5 Desember 2025 || 04:20 WP00
Emil E Wakei: Dewan Jalanan

0 Komentar