Ticker

11/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Marga Kwipalo Tolak Perusahaan Tebu Tanah Adat Mereka, Sejengkel Tanah Tidak Akan Saya Berikan


West Papua - Masyarakat Adat Suku Yei di Merauke, Papua Selatan, melayangkan somasi kepada PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) atas dugaan perampasan tanah adat mereka. Somasi ini disampaikan oleh Vincent Kwipalo, anggota Suku Yei, setelah perusahaan tersebut membongkar hutan adat untuk perluasan perkebunan tebu.

Vincent Kwipalo menyatakan bahwa masyarakat adat Suku Yei tidak pernah menyerahkan tanah adat mereka kepada PT MNM. "Marga Kwipalo mempunyai sikap tegas menolak perkebunan tebu beroperasi di wilayah adatnya," kata Tigor Hutapea, kuasa hukum Vincent Kwipalo

PT MNM memiliki izin konsesi seluas 52.700 hektare, hampir setara dengan luas DKI Jakarta, untuk proyek perkebunan tebu dan bioetanol. Namun, masyarakat adat Suku Yei menuduh perusahaan tersebut telah melanggar hak asasi manusia mereka, termasuk hak kolektif atas tanah dan wilayah adat, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan yang sehat.

Masyarakat adat Suku Yei menuntut PT MNM untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha di wilayah adat Kwipalo, meminta maaf secara tertulis atau langsung, dan melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan hutan adat Kwipalo. Jika PT MNM tidak melaksanakan somasi ini, masyarakat adat Suku Yei akan melakukan upaya hukum lainnya 


Tanah Terjajah, 

Jumat, 6 Januari 2026 ||11:26 WPB00

Emil E Wakei 

Dewan Jalanan 





Posting Komentar

0 Komentar