Å´est Papua – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kali Bumi Km 38 hingga Km 100, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, kian masif dan nyaris tak tersentuh hukum.
Operasi tambang yang dijalankan baik atas nama kelompok perorangan maupun mengatasnamakan perusahaan, diduga berlangsung tanpa izin resmi pemerintah dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Di sepanjang Jalan Trans Nabire–Ilaga, sekitar satu kilometer dari badan jalan, tampak kerusakan di hilir Kali Sanger. Alat berat jenis ekskavator menggali hingga dasar sungai, mengaduk sedimen dan membuang material secara sembarangan. Pepohonan ditebang tanpa tebang pilih, vegetasi hilang, dan struktur alami sungai berubah menjadi kubangan lumpur.
Praktik serupa ditemukan di Kali Batu, sekitar 400 meter dari Kali Sanger. Warga menyebut aktivitas tersebut melibatkan warga negara asing asal Tiongkok. Operasi dilakukan dari hilir ke hulu sungai dan meninggalkan bentang alam yang rusak parah.
Kerusakan ini berdampak langsung terhadap lingkungan. Penggalian di badan sungai meningkatkan sedimentasi, memperkeruh air, merusak biota perairan, dan berpotensi mencemari sumber air masyarakat adat. Pohon bernilai ekonomi juga ditebang tanpa kompensasi ekologis maupun sosial.
Sementara itu, aktivitas tambang di Kali Usir disebut dikelola oleh seorang penambang bernama Very. Ia mengaku beroperasi sejak Mei 2025 hanya bermodalkan izin kepala dusun Tobias Tagii, tanpa izin resmi pemerintah. Very mengaku membayar Rp30 juta uang permisi dan Rp100 juta per bulan sebagai kompensasi hak ulayat.
Ia juga mengklaim telah melapor ke Polsek Topo dan mendapat “izin” untuk beroperasi. Pernyataan ini memicu pertanyaan serius karena kepolisian tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan.
Konfirmasi kepada Dinas ESDM Provinsi Papua Tengah menyebutkan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin tambang kepada PT maupun perorangan di wilayah tersebut. Kepala Bidang Energi dan ESDM, Marinex J. Bangalino, ST, menegaskan bahwa izin pertambangan rakyat belum dapat diterbitkan karena wilayah pertambangan rakyat (WPR) belum ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, kerusakan lingkungan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga kini, aktivitas tambang di Kali Usir dilaporkan masih berlangsung siang dan malam tanpa henti. Jika penegakan hukum tidak segera dilakukan, praktik PETI di Nabire bukan hanya persoalan administratif, tetapi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan, hak masyarakat adat, dan wibawa hukum negara. ***
Tanah Terjajah,
Selasa, 17 Februari 2026 || 23:09 WPB00
Emil E Wakei
Dewan Jalanan

0 Komentar