Ticker

11/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Menyikapi Insiden Teror Bom Yang Terjadi Di Kantor KNPB Pusat Sebanyak 2 Kali


BADAN PEKERJA PUSAT - KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT  [ BPP - KNPB ] 

Release Pers , 17 Maret 2026 

Menyikapi insiden  Teror Bom yang terjadi di kantor KNPB Pusat sebanyak 2 kali,  pelemparan BOM Rakitan atau BOM Molotov yang dilakukan oleh OTK  pada tanggal 17 January 2026 pukul 03.16 dini hari  wp , yang dimanan dalam temuan adanya rencana membakar kantor KNPB Pusat  dimana terdapat barang bukti 1 gen bensin,5 liter, dan satu kaos tangan yang pelaku gunakan dan pelaku pelemparan sempat melarikan diri menggunakan mobil yang terparkir dekat area kantor KNPB usai melempar bom Molotov tersebut , dan pada insiden yang kedua terjadi pada tanggal 16 Maret 2026 pukul 04.16 dini hari wp, BOM dijatuhkan menggunakan Drone dan meledak tepat di depan kantor Pusat KNPB yang berjarak 2 meter dari dinding kantor KNPB di Kampwolker , Waena, kota Jayapura  .  dimana dalam ledakan tersebut menimbulkan Lubang di tanah , ledakan juga menimbulkan kepanikan warga sekitar bersama seluruh anggota, dalam temuan barang bukti  ada  besi plat tebal berwarna hitam yang diduga sebagai pembungkus BOM, 1 karton yang di isi bom tersebut , plakban membungkus BOM, Mur ( baut kecil ) ,  teror dan intimidasi ini berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan serius bagi aktivis KNPB dan masyarakat disekitar lokasi yang sangat berbahaya. 

KNPB melihat bahwa tindakan teror BOM dengan pola serangan seperti ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kemampuan operasional yang terorganisir , pola teror yang sama juga sebelumnya terjadi di Kantor Media JUBI dimana adanya penyerangan menggunakan BOM Molotov yang sampai saat ini kasus nya belum pernah terselesaikan dan para pelaku tidak pernah ditangkap. 

Teror dan intimidasi juga terjadi terhadap seorang jurnalis/ wartawan  dari Media Nadi Papua pada tanggal 17 February 2026  sejak pagi pukul 09.00 hingga malam hari , dimana jurnalis tersebut berkaitan dengan pemberitaan melalui investiigasi tentang  tambang emas ilegal di Nabire, Papua Tengah . 

Pada 12 Maret Wakil Koordinator Eksternal KontraS ANdire Yunus juga diserang dengan air keras yang disiram ke tubuh Korabn sehingga menyebabkan luka serius 


Serangan BOM menggunakan BOM rakitan yang dilempar oleh orang-orang suruhan secara langsung  dan juga menggunakan Dorne di kantor Organisasi sipil  serta penyerangan terhadap para jurnalis atau wartawan yang seharusnya dilindungi secara Hukum tentang asas kebebasan pers, penyerangan terhadap Aktivis Pembela HAM dengan Air Keras sebagai bentuk teror dan intimidasi secara terbuka  , hal ini merupakan ancaman yang sangat serius dan tindakan pembungkaman terhadap ruang demokrasi dan keamanan para aktivis / Human Right Defender serta perlindungan atas kebebasan Pers bagi jurnalis dan Media di Papua  . 

Perlindungan terhadap aktivis Kemanusiaan dan aktivis Sipil ( Pembela HAM ) tentu diatur melalui kombinasi hukum Nasiona Indonesia dan Hukum Internasional. Aktivis sipil secara umum dilindungi oleh Hukum Hak Asasi Manusia ( HAM ) .  Dalam Konvensi Jenewa 1949  dan Protokol Tambahan 1977 tentang perlindungan personal kemanusiaan , Deklarasi HAM PBB ( 1998 ) tentang Hak individu dan kelompok untuk mempromosikan dan melindungi HAM, Konvensi tentang Keselamatan Personel PBB ( 1994 ) serta Resolusi Dewan Keamanan PBB .  diatur juga dalam Hukum Indonesia dalam UUDH NKRI Tahun 1945 : Pasal 28A – 28J tentang menjamin Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya dalam pasal 100 – 103, UU No. 12 Tahun 2005, UU No. 11 Tahun 2005,  serta Standar Perlindungan Khusus ( Komnas HAM ) Indonesia dalam Standar Norma  dan Pengaturan ( SNP ) Nomor 8 tentang Pembela HAM. 

Sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dan Internasional yang ada , KNPB melihat bahwa adanya tindakan teror dan intimidasi terhadap para pekerja kemanusiaan , pembela HAM dan Pers di papua serta Indonesia adalah tindakan yang telah melanggar dan mencederai hukum .

KNPB mendesak dan menuntut agar  : 

1. Segera hentikan teror dan intimidasi terhadap para pembela HAM dan Pekerja kemanusiaan di Papua dan di seluruh Indonesia 

2. Hentikan tindakan teror menggunakan penyerangan BOM di kantor organisasi perjuangan Sipil  dan media di Papua dan Indonesia , karena benar-benar mencederai  dan melanggar prinsip HAM 

3. Usut tuntas pelaku kasus penyiraman Air Keras terhadap aktivis Kontras ANdire Yunus , baik pelaku lapangan hingga actor intelektual yang terlibat 

4. Hentikan teror dan ancaman terhadap jurnalis/wartawan di Papua , karena hal tersebut merupakan tindak pembungkaman terhadap kebebasan Pers yang seharusnya dilindungi secara Hukum Humaniter Internasional tentang Perlindungan Pers 

5. Kami meminta  akses investigasi  Independen dari Internasional untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM dan Pembungkaman Ruang Demokrasi di Papua 

6. Kami mengecam keras dan menganggap bahwa Teror dan intimidasi yang dilakukan 

di Kantor KNPB Pusat merupakan bagian dari tindak pembungkaman ruang demokrasi dan HAM di Papua 

7. KNPB mengutuk keras para pelaku teror BOM  dan meminta ke Polda Papua untuk segera mengusut  kasus teror BOM di Kantor KNPB 

 


Mengetahui : 


Agus Kossay                                                         Ogram Wanimbo

Ketua Umum KNPB                            Juru Bicara Nasional KNPB

Posting Komentar

0 Komentar