Tanah bukan sekadar hamparan tanah kosong yang bisa diukur dengan meteran dan diperjualbelikan seperti barang dagangan. Bagi masyarakat yang hidup dalam hukum adat, tanah adalah ibu, warisan, identitas, dan jaminan hidup yang berjalan sepanjang hayat. Karena itu, ketika Musa Boma Mapiha mengatakan bahwa “tanah adat tak boleh lepas ke tangan orang lain,” itu bukan sekadar slogan. Itu adalah peringatan yang lahir dari pengalaman panjang tentang apa yang terjadi ketika sebuah komunitas kehilangan kendali atas wilayahnya sendiri.
TANAH ADAT SEBAGAI WARISAN YANG HIDUP
Berbeda dengan tanah komersial yang nilainya diukur dari harga pasar, tanah adat memiliki nilai yang tidak bisa diuangkan. Di dalamnya tersimpan kubur leluhur, tempat upacara adat, sumber air, hutan sagu, dan cerita-cerita yang diwariskan turun-temurun. Ketika tanah itu lepas, yang hilang bukan hanya aset ekonomi, tetapi seluruh struktur sosial dan budaya yang menopangnya. Generasi muda kehilangan pijakan untuk memahami dari mana mereka berasal, dan komunitas kehilangan dasar untuk menegakkan hukum adatnya sendiri.
Karena itu menjaga tanah adat berarti menjaga memori kolektif. Ia tidak boleh diwariskan dalam keadaan hancur, kering, atau sudah atas nama orang lain. Tugas setiap generasi adalah meneruskannya dalam kondisi yang utuh, agar anak cucu masih bisa hidup di atas tanah yang sama dengan cara yang sama.
BAHAYA KETIKA PENGELOLAAN DISERAHKAN KE PIHAK LUAR
Sejarah di banyak daerah menunjukkan pola yang berulang. Ketika masyarakat adat tidak memiliki kemampuan modal, akses hukum, atau organisasi yang kuat, pihak luar datang dengan janji investasi, lapangan kerja, dan pembangunan. Awalnya terdengar menguntungkan. Namun dalam praktiknya, kontrol atas tanah berpindah tangan. Keuntungan besar keluar dari wilayah, sementara masyarakat lokal hanya mendapat sisa atau bahkan tergusur.
Masalahnya bukan pada investasi itu sendiri. Masalahnya adalah ketika masyarakat adat tidak menjadi subjek yang bernegosiasi, melainkan objek yang diberitahu. Tanpa kuasa atas tanah, tidak ada kedaulatan. Tanpa kedaulatan, tidak ada keadilan. Karena itu mengelola sendiri bukanlah bentuk ketertutupan, melainkan bentuk pertahanan diri agar hubungan dengan pihak luar bisa berjalan setara.
MENGELOLA SENDIRI BUKAN BERARTI TERTINGGAL
Mengelola tanah adat sendiri bukan berarti menolak teknologi, modal, atau ilmu modern. Justru sebaliknya. Pengelolaan mandiri yang kuat hanya bisa terjadi jika masyarakat adat membentuk badan hukum adat, koperasi, atau lembaga pengelola ulayat yang profesional. Dengan wadah itu, masyarakat bisa membuat kontrak yang adil, mengawasi pemanfaatan sumber daya, dan memastikan hasil kembali ke komunitas.
Kunci utamanya adalah organisasi dan pengetahuan. Ketika masyarakat terorganisir, mereka punya daya tawar. Ketika mereka memahami hukum dan ekonomi, mereka tidak mudah dibohongi dengan janji manis. Tanah adat yang dikelola sendiri justru bisa menjadi pusat ketahanan pangan, ekowisata, dan ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
TANAH ADAT ADALAH BATAS KEDAULATAN
Negara yang kuat dimulai dari komunitas yang berdaulat atas wilayahnya. Jika tanah adat terus berpindah ke tangan pihak luar tanpa kendali masyarakat setempat, maka peta kedaulatan ekonomi dan budaya ikut bergeser. Yang tersisa adalah ketergantungan.
Karena itu seruan Musa Boma Mapiha harus dibaca sebagai ajakan untuk bertindak sebelum terlambat. Mengurus surat-surat tanah, memperkuat kelembagaan adat, mendidik generasi muda tentang hukum adat, dan membangun aliansi antar komunitas adalah langkah konkret yang tidak bisa ditunda.
Tanah adat yang dijaga hari ini adalah jaminan bahwa identitas, hukum, dan kehidupan masyarakat akan tetap ada besok. Jika ia lepas, maka yang lepas bukan hanya tanah, tetapi masa depan itu sendiri.
Oleh Emil E Wakei (Dewan Jalanan)
Tatamailau, 17 Mei 2026 || 12:48 Waktu Raja Ampat.

0 Komentar