Tanggal 1 Mei 2026 menandai genap 63 tahun sejak administrasi West Papua diserahkan dari UNTEA kepada Republik Indonesia pada 1 Mei 1963. Bagi bangsa Papua, tanggal itu bukan perayaan integrasi. Tanggal itu adalah penanda dimulainya pendudukan kolonialisme Indonesia yang dilakukan tanpa persetujuan rakyat pemilik tanah. Enam puluh tiga tahun berlalu, tetapi tuntutan keadilan belum pernah ditarik. Tidak kemarin, tidak hari ini, tidak besok.
Landasan tuntutan keadilan ini berdiri di atas fakta hukum dan sejarah yang tidak terbantahkan. Pertama, bangsa Papua telah menyatakan kemerdekaannya pada 1 Desember 1961. Bendera Bintang Kejora dikibarkan, lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" dinyanyikan, dan lembaga kenegaraan dibentuk. Tindakan itu sah dalam kerangka dekolonisasi internasional berdasarkan Resolusi PBB 1514 dan 1541. Sejak 1 Desember 1961, bangsa Papua adalah subjek hukum internasional yang berhak menentukan nasib politiknya sendiri.
Kedua, New York Agreement yang ditandatangani 15 Agustus 1962 adalah cacat hukum sejak awal. Perjanjian antara Belanda dan Indonesia itu membahas tanah Papua tetapi tidak melibatkan satu pun wakil bangsa Papua. Tidak ada konsultasi. Tidak ada persetujuan. Perjanjian yang mengabaikan pemilik tanah melanggar Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 55 Piagam PBB. Karena itu seluruh produk hukum yang lahir dari perjanjian tersebut, termasuk penyerahan 1 Mei 1963, tidak mengikat bangsa Papua.
Ketiga, 1 Mei 1963 adalah hari aneksasi, bukan integrasi. Integrasi yang sah menurut hukum internasional mensyaratkan persetujuan bebas dari rakyat, proses demokratis yang transparan, dan pengawasan badan internasional yang independen. Tidak satu pun syarat itu terpenuhi. Yang terjadi adalah penyerahan administrasi dari satu kekuatan kolonial kepada kekuatan kolonial baru di atas kepala rakyat Papua.
Keempat, PEPERA 1969 tidak dapat dijadikan dasar legitimasi. Dari populasi lebih dari 800.000 jiwa, hanya 1.025 orang yang dipilih dan berada di bawah tekanan militer. PBB tidak pernah mengesahkan hasilnya. Resolusi 2504 hanya mencatat, bukan memvalidasi atau meratifikasi. PEPERA 1969 adalah rekayasa politik yang bertentangan dengan prinsip self-determination.
Selama 63 tahun pendudukan, rakyat Papua membayar harga yang sangat mahal. Lebih dari 500.000 jiwa menjadi korban pembantaian, penghilangan paksa, penyiksaan sistematis, dan pengungsian massal. Kampung adat dihancurkan. Hutan dirampas. Ruang hidup dipersempit. Operasi Damai Cartenz dan Operasi Habema yang berlangsung hingga hari ini di Yahukimo, Nduga, Intan Jaya, Maybrat, Puncak, dan Paniai telah menewaskan warga sipil termasuk anak dan perempuan. Ribuan keluarga mengungsi tanpa akses pangan, kesehatan, dan perlindungan. Jurnalis internasional dilarang masuk. Pemantau HAM diusir. West Papua dijadikan zona darurat militer yang ditutup dari mata dunia.
Kolonialisme Indonesia di West Papua bukan hanya soal politik. Ia adalah sistem yang merampas tanah, menghancurkan budaya, dan membunuh manusia. Karena itu bangsa Papua menuntut keadilan internasional melalui mekanisme hukum yang sah. Tuntutan itu dialamatkan kepada empat lembaga utama.
Kepada Dewan Keamanan PBB, kami menuntut sidang khusus untuk membahas krisis kemanusiaan di West Papua sebagai agenda darurat. Bentuk Komisi Investigasi Internasional Independen untuk menyelidiki seluruh kejahatan HAM sejak 1 Mei 1963 termasuk PEPERA 1969, Operasi Cartenz, dan Operasi Habema. Terbitkan resolusi yang mewajibkan Indonesia membuka akses penuh bagi jurnalis internasional dan pemantau HAM tanpa syarat.
Kepada Mahkamah Internasional, kami menuntut Advisory Opinion mengenai status hukum West Papua berdasarkan prinsip self-determination. Nyatakan secara resmi bahwa PEPERA 1969 tidak memenuhi standar hukum internasional dan tidak dapat dijadikan dasar kedaulatan Indonesia atas West Papua. Kaji ulang keabsahan New York Agreement 1962 karena cacat representasi.
Kepada MSG dan PIF, kami menuntut dukungan untuk re-listing West Papua dalam Komite C-24 PBB sebagai wilayah Non-Self-Governing Territory yang belum selesai proses dekolonisasinya. Angkat isu West Papua sebagai agenda utama dan putus kerja sama keamanan yang mendukung operasi militer Indonesia.
Kepada Dewan HAM PBB, kami menuntut pengiriman Special Rapporteur ke Papua untuk mendokumentasikan pelanggaran yang sedang berlangsung. Terima laporan organisasi sipil Papua sebagai bukti resmi dalam mekanisme UPR Indonesia. Desak pencabutan larangan akses internasional ke Papua.
Enam puluh tiga tahun adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah ketidakadilan. Senjata bisa membunuh tubuh. Penjara bisa membungkam suara. Tetapi hukum dan sejarah tidak bisa dibohongi selamanya. West Papua adalah milik bangsa Papua. 1 Desember 1961 adalah pernyataan merdeka yang sah. 1 Mei 1963 adalah hari aneksasi ilegal yang harus dikoreksi.
Keadilan internasional bukan belas kasihan. Ia adalah hak. Dan hak itu akan terus dituntut sampai dunia mengakui kebenaran: pendudukan kolonialisme Indonesia di West Papua sejak 1 Mei 1963 adalah ilegal dan harus diakhiri melalui hukum internasional.
Minahasa,
Jumat, 01 Mei 2026 || 10:00 WITA00
Emil E Wakei
Dewan Jalanan

0 Komentar