Ticker

11/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

New York Agreement 1962 Tanpa Papua; Awal Dari Aneksasi


Sejarah pendudukan Indonesia di West Papua tidak dimulai pada 1 Mei 1963. Ia dimulai sembilan bulan sebelumnya, di sebuah meja perundingan di New York. Pada 15 Agustus 1962, Belanda dan Indonesia menandatangani New York Agreement. Perjanjian itu membahas nasib tanah dan manusia Papua. Namun di meja itu, tidak ada satu pun orang Papua yang duduk, berbicara, atau menandatangani. Karena itulah New York Agreement adalah cacat hukum sejak lahir. Ia adalah akta awal dari aneksasi.

Perjanjian Tanpa Pemilik Tanah

Prinsip paling dasar dalam hukum adalah _nemo dat quod non habet_. Tidak ada yang bisa memberikan apa yang tidak dia miliki. Belanda bukan pemilik tanah Papua. Indonesia bukan pemilik tanah Papua. Pemilik tanah Papua adalah bangsa Papua. Namun New York Agreement dibuat seolah tanah itu kosong, seolah rakyatnya tidak ada, seolah masa depannya boleh diputuskan oleh dua pihak asing.

Perjanjian itu menyerahkan administrasi West Papua dari Belanda kepada UNTEA, lalu kepada Indonesia dalam jangka satu tahun. Seluruh skema itu dirancang tanpa konsultasi, tanpa persetujuan, dan tanpa mandat dari rakyat Papua. Bangsa Papua yang sudah mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1 Desember 1961 dengan Bendera Bintang Kejora dan lagu "Hai Tanahku Papua" tiba tiba dihapus dari proses politiknya sendiri.

Pelanggaran Terhadap Hukum Internasional

New York Agreement secara langsung melanggar Piagam PBB Pasal 1 Ayat 2 yang menjamin hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Ia juga melanggar Pasal 55 yang mewajibkan setiap negara menghormati prinsip self-determination. Lebih jauh, perjanjian itu bertentangan dengan Resolusi PBB 1514 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negeri dan Bangsa Jajahan, dan Resolusi 1541 yang mengatur kewajiban kekuatan pengelola untuk membawa wilayah tak berpemerintahan sendiri menuju kemerdekaan penuh.

Dalam hukum internasional, perjanjian yang dibuat tanpa pihak yang berkepentingan adalah tidak mengikat bagi pihak tersebut. Bangsa Papua tidak pernah menjadi pihak dalam New York Agreement. Maka perjanjian itu tidak memiliki kekuatan hukum terhadap rakyat Papua. Ia hanya mengikat Belanda dan Indonesia, dua kekuatan yang sedang berbagi wilayah yang bukan milik mereka.

Mekanisme Aneksasi yang Dibungkus Diplomasi

New York Agreement memuat Pasal 18 yang menjanjikan "act of free choice" bagi rakyat Papua. Pasal itu digunakan Indonesia untuk mengklaim bahwa proses integrasi akan demokratis. Namun kenyataannya, pasal itu adalah selubung. UNTEA yang bertugas menyiapkan "act of free choice" justru menyerahkan administrasi kepada Indonesia pada 1 Mei 1963 tanpa menyelenggarakan plebisit apa pun.

Penyerahan 1 Mei 1963 adalah pelaksanaan langsung dari New York Agreement. Karena perjanjian induknya cacat, maka seluruh turunannya juga cacat. Integrasi yang sah mensyaratkan persetujuan bebas dari rakyat pemilik wilayah. New York Agreement menghilangkan syarat itu sejak awal. Ia mengganti hak dengan kesepakatan elite. Ia mengganti demokrasi dengan diplomasi tertutup.

Enam tahun kemudian, PEPERA 1969 digelar sebagai pemenuhan Pasal 18. Hasilnya sudah bisa ditebak. Dari populasi lebih dari 800.000 jiwa, hanya 1.025 orang yang dipilih dan berada di bawah tekanan militer. PBB tidak mengesahkan hasilnya. Resolusi 2504 hanya mencatat, bukan meratifikasi. PEPERA adalah bukti bahwa New York Agreement memang dirancang untuk aneksasi, bukan untuk self-determination.

63 Tahun Konsekuensi dari Perjanjian Tanpa Papua

Karena New York Agreement dibuat tanpa Papua, maka 63 tahun setelah 1 Mei 1963 rakyat Papua menanggung konsekuensinya. Lebih dari 500.000 jiwa menjadi korban pembantaian, penghilangan paksa, dan pengungsian massal. Operasi Damai Cartenz dan Operasi Habema di Yahukimo, Nduga, Intan Jaya, Maybrat, dan Puncak menewaskan warga sipil termasuk anak dan perempuan. Ribuan mengungsi ke hutan tanpa akses pangan dan kesehatan. Wartawan internasional dilarang masuk. Pemantau HAM diusir.

Semua kejahatan itu berpangkal pada satu dokumen: New York Agreement 1962. Perjanjian yang menganggap bangsa Papua tidak ada. Perjanjian yang memutuskan nasib satu bangsa tanpa kehadiran bangsa itu.

Menuntut Koreksi Sejarah

Karena New York Agreement dibuat tanpa Papua, maka ia harus dikoreksi oleh hukum internasional. KNPB menuntut Mahkamah Internasional mengeluarkan Advisory Opinion tentang status hukum West Papua. Mahkamah harus menyatakan bahwa New York Agreement 1962 cacat karena tidak melibatkan representasi bangsa Papua. Karena itu seluruh tindakan yang lahir darinya, termasuk penyerahan 1 Mei 1963 dan PEPERA 1969, tidak memiliki legitimasi hukum.

Dewan Keamanan PBB harus membuka sidang khusus. MSG dan PIF harus mendorong re-listing West Papua di Komite C-24 sebagai wilayah Non-Self-Governing Territory yang proses dekolonisasinya belum selesai. Dunia tidak bisa terus membenarkan aneksasi yang dibungkus perjanjian.

New York Agreement 1962 tanpa Papua adalah awal dari aneksasi. Ia adalah bukti bahwa pendudukan Indonesia di West Papua sejak 1 Mei 1963 adalah ilegal. Perjanjian yang mengabaikan pemilik tanah tidak akan pernah melahirkan kedaulatan yang sah. Kebenaran itu tidak bisa dihapus oleh waktu. Ia hanya bisa ditegakkan oleh keadilan.


Minahasa,

Jumat, 1 Mei 2026 || 10:25 WITA00 


Emil E Wakei

Dewan Jalanan

Posting Komentar

0 Komentar