Dalam ingatan bangsa Papua, sejarah tidak berjalan lurus. Sejarah terbelah menjadi dua tanggal yang bertolak belakang. Tanggal pertama lahir dari kehendak rakyat. Tanggal kedua lahir dari kesepakatan kekuatan asing. 1 Desember 1961 adalah hari bangsa Papua menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka. 1 Mei 1963 adalah hari bangsa Papua dipaksa masuk ke dalam cengkeraman kekuasaan baru. Dua tanggal itu menyimpan dua kebenaran yang tidak bisa didamaikan.
1 Desember 1961: Kebenaran Dekolonisasi
Pada 1 Desember 1961 di Hollandia, Bendera Bintang Kejora dikibarkan secara resmi untuk pertama kalinya. Lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" dinyanyikan. Dewan Nieuw Guinea Raad diresmikan sebagai lembaga perwakilan politik rakyat Papua. Nama negara, lambang negara, dan sistem pemerintahan ditetapkan. Seluruh proses itu dilakukan secara terbuka dan konstitusional.
Tindakan 1 Desember 1961 bukan seremoni simbolik. Ia adalah manifestasi hukum dari hak menentukan nasib sendiri yang dijamin Resolusi PBB 1514 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negeri dan Bangsa Jajahan, dan Resolusi 1541 tentang kewajiban kekuatan pengelola untuk menyiapkan wilayah tak berpemerintahan sendiri menuju kemerdekaan. Belanda sebagai penguasa administrasi saat itu telah menjalankan kewajiban dekolonisasi. Bangsa Papua telah memenuhi syarat sebagai subjek hukum internasional.
Karena itu 1 Desember 1961 adalah kebenaran dekolonisasi. Kebenaran yang lahir dari suara pemilik tanah. Kebenaran yang diakui oleh hukum internasional. Sejak tanggal itu, West Papua adalah bangsa yang merdeka secara politik dan sah secara hukum.
1 Mei 1963: Kebenaran Aneksasi
Hanya tujuh belas bulan setelah deklarasi 1 Desember 1961, nasib West Papua diputuskan tanpa rakyat Papua. Pada 15 Agustus 1962, Belanda dan Indonesia menandatangani New York Agreement. Tidak ada satu pun wakil bangsa Papua yang hadir, diajak bicara, atau dimintai persetujuan. Perjanjian itu menyerahkan administrasi West Papua dari Belanda kepada UNTEA, lalu kepada Indonesia.
Pada 1 Mei 1963, UNTEA menyerahkan administrasi West Papua kepada Republik Indonesia. Tidak ada referendum. Tidak ada plebisit. Tidak ada konsultasi. Rakyat Papua bangun pagi dan mendapati tanahnya sudah berpindah tangan di atas kertas yang tidak pernah mereka tanda tangani.
Integrasi yang sah menurut hukum internasional mensyaratkan tiga hal: persetujuan bebas dari rakyat pemilik wilayah, proses yang demokratis dan transparan, dan pengawasan badan internasional yang independen. Tidak satu pun syarat itu dipenuhi pada 1 Mei 1963. Yang terjadi adalah penyerahan dari satu kekuatan kolonial kepada kekuatan kolonial baru. Karena itu 1 Mei 1963 adalah kebenaran aneksasi. Kebenaran yang lahir dari pengabaian. Kebenaran yang bertentangan dengan Piagam PBB Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 55.
Dua Kebenaran yang Tidak Bisa Hidup Bersama
1 Desember 1961 berbicara tentang hak. 1 Mei 1963 berbicara tentang kekuatan. 1 Desember 1961 berdiri di atas hukum self-determination. 1 Mei 1963 berdiri di atas perjanjian yang cacat karena tidak melibatkan pemilik tanah. 1 Desember 1961 melahirkan lembaga perwakilan rakyat Papua. 1 Mei 1963 melahirkan pendudukan militer yang berlangsung hingga hari ini.
PEPERA 1969 yang diklaim sebagai pembenar 1 Mei 1963 justru mempertegas kebenaran aneksasi. Dari populasi lebih dari 800.000 jiwa, hanya 1.025 orang yang dipilih dan berada di bawah tekanan militer. PBB tidak pernah mengesahkan hasilnya. Resolusi 2504 hanya mencatat, bukan meratifikasi. Sebuah proses yang demokratis tidak membutuhkan moncong senjata.
Selama 63 tahun sejak 1 Mei 1963, kebenaran aneksasi ditegakkan dengan Operasi Damai Cartenz, Operasi Habema, penangkapan sewenang wenang di Yahukimo, pembakaran kampung, dan pengungsian massal. Lebih dari 500.000 jiwa menjadi korban. Jurnalis internasional dilarang masuk. Pemantau HAM diusir. Kebenaran yang dipaksakan dengan senjata selalu takut pada cahaya.
Sementara itu kebenaran 1 Desember 1961 terus hidup. Ia hidup dalam ingatan setiap keluarga Papua. Ia hidup dalam setiap kibaran Bintang Kejora. Ia hidup dalam tuntutan ke Mahkamah Internasional, Dewan Keamanan PBB, MSG, PIF, dan Komite C-24. Ia hidup karena hak tidak bisa dibunuh.
Menentukan Kebenaran Mana yang Akan Menang
Sejarah tidak netral. Sejarah memihak kepada yang benar. 1 Desember 1961 adalah kebenaran yang sah karena lahir dari rakyat dan diakui hukum internasional. 1 Mei 1963 adalah kebenaran yang palsu karena lahir dari pengkhianatan terhadap prinsip self-determination.
Dua tanggal itu akan terus bertarung sampai dunia memilih. Dunia harus memilih apakah hukum internasional masih berlaku, atau kekuatan masih boleh mengalahkan hak. Dunia harus memilih apakah Resolusi 1514 dan 1541 masih bermakna, atau hanya kertas mati.
Bangsa Papua sudah memilih sejak 1 Desember 1961. Pilihan itu tidak pernah dicabut. Tidak kemarin, tidak hari ini, tidak besok. 1 Mei 1963 adalah aneksasi ilegal yang harus dikoreksi. 1 Desember 1961 adalah kemerdekaan yang sah yang harus dipulihkan.
Dua tanggal, dua kebenaran. Hanya satu yang akan bertahan di hadapan hukum dan sejarah.
Minahasa,
Jumat, 1 Mei 2026 || 10:16 WITA00
Emil E Wakei
Dewan Jalanan

0 Komentar