West Papua - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melaporkan penangkapan 4 warga sipil di Dekai, Yahukimo, Papua, pada 18 Februari 2026 pukul 6:30 waktu Papua. Penangkapan ini dilakukan oleh aparat militer gabungan TNI-Polri di kilometer 5 Dekai.
Keempat warga sipil yang ditangkap adalah: 1. Mira Silip, 19 tahun, pelajar; 2. Emeri Kobak, 12 tahun, pelajar; 3. Nety Silip, 13 tahun, pelajar; 4. Selvi Kobak, 7 tahun, pelajar PAUD
Penangkapan ini diduga terkait dengan operasi penyisiran dan pemeriksaan warga sipil yang dilakukan oleh aparat militer gabungan sejak 1 minggu sebelumnya. Aparat juga melakukan pemeriksaan alat tajam di setiap orang dan kendaraan milik masyarakat sipil.
Aparat militer Indonesia melakukan penangkapan sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia. KNPB meminta aparat untuk membebaskan keempat warga sipil dan menghentikan operasi penyisiran dan penangkapan.
Latar Belakang Penangkapan: Penangkapan ini bukan yang pertama kali terjadi di Dekai, Yahukimo. Pada 17 Februari 2026, dua pemuda juga ditangkap di ruko dengan tuduhan sebagai pelaku pembakaran ruko dan penembakan pilot di Korowai Batu. KNPB mempertanyakan logika penangkapan ini, mengingat jarak antara Korowai dan Dekai sangat jauh.
Tuntutlah Keadilan: KNPB meminta pemerintah Indonesia dan lembaga internasional untuk memperhatikan situasi di Yahukimo dan mengambil tindakan untuk menghentikan penangkapan sewenang-wenang dan pelanggaran hak asasi manusia. KNPB meminta aparat untuk membebaskan keempat warga sipil yang ditangkap dan menghentikan operasi penyisiran dan penangkapan.
"Penangkapan warga sipil di Dekai, Yahukimo, adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Kami menuntut pemerintah Indonesia untuk menghentikan operasi penyisiran dan penangkapan sewenang-wenang, dan membebaskan keempat warga sipil yang ditangkap," kata Ogram Wanimbo, Juru Bicara KNPB.
Tanah Terjajah,
Kamis, 19 Februari 20226 || 00:01 WPB00
Emil E Wakei
Dewan Jalanan

0 Komentar